Kemenhub Proyeksikan Arus Balik Penerbangan Terjadi 2 Januari 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memproyeksikan arus balik penumpang di masa libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) jatuh pada 2 Januari 2022. Kemenhub telah menyiapkan sejumlah pengetatan regulasi dan persiapan menjelang arus datang dan balik.
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket adalah tanggal 2 januari besok. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022, dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (25/12/2021).
Aturan yang diberlakukan mengacu pada Instruksi Dirjen Hubud No. 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Terkait beleid itu, perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan penerbangan memperhatikan ketepatan waktu penerbangan (OTP) dan memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Untuk mendukung kelancaran penerbangan, Kemenhub telah menghentikan sementara pekerjaan di landasan dan sisi udara sesuai kebutuhan pelayanan. Selain itu, para pelaku penerbangan melakukan Ramp Inspection (armada, personel, sarana dan prasarana serta prosedur operasional penerbangan).
"Setiap pelaku dan penunjang di bidang penerbangan wajib mengutamakan Protokol Kesehatan," pungkasnya.
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket adalah tanggal 2 januari besok. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022, dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (25/12/2021).
Aturan yang diberlakukan mengacu pada Instruksi Dirjen Hubud No. 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Terkait beleid itu, perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan penerbangan memperhatikan ketepatan waktu penerbangan (OTP) dan memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Untuk mendukung kelancaran penerbangan, Kemenhub telah menghentikan sementara pekerjaan di landasan dan sisi udara sesuai kebutuhan pelayanan. Selain itu, para pelaku penerbangan melakukan Ramp Inspection (armada, personel, sarana dan prasarana serta prosedur operasional penerbangan).
"Setiap pelaku dan penunjang di bidang penerbangan wajib mengutamakan Protokol Kesehatan," pungkasnya.
(uka)