Kemenhub Proyeksikan Arus Balik Penerbangan Terjadi 2 Januari 2022
Minggu, 26 Desember 2021 - 09:21 WIB
loading...
Kemenhub melakukan berbagai pengetatan menghadapi arus balik penerbangan pada 2 Januarai 2022. Foto/Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memproyeksikan arus balik penumpang di masa libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) jatuh pada 2 Januari 2022. Kemenhub telah menyiapkan sejumlah pengetatan regulasi dan persiapan menjelang arus datang dan balik.
Baca juga: AP I Terbangkan Sebanyak 928.315 Penumpang di Masa Libur Nataru
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket adalah tanggal 2 januari besok. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022, dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (25/12/2021).
Aturan yang diberlakukan mengacu pada Instruksi Dirjen Hubud No. 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Terkait beleid itu, perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan penerbangan memperhatikan ketepatan waktu penerbangan (OTP) dan memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Baca juga: AP I Terbangkan Sebanyak 928.315 Penumpang di Masa Libur Nataru
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket adalah tanggal 2 januari besok. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021/2022, dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (25/12/2021).
Aturan yang diberlakukan mengacu pada Instruksi Dirjen Hubud No. 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Terkait beleid itu, perusahaan penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan penerbangan memperhatikan ketepatan waktu penerbangan (OTP) dan memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Lihat Juga :