2 pelaku pengeroyokan di Bandung dibekuk

Minggu, 03 Juni 2012 - 12:20 WIB
2 pelaku pengeroyokan di Bandung dibekuk
2 pelaku pengeroyokan di Bandung dibekuk
A A A
Sindonews.com - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, dini hari tadi.

Kapolsekta Kiaracondong AKP Cristiati menjelaskan, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sekitar 12 orang yang masih saling bertetanggan dengan korban.

"Awalnya korban berboncengan dengan tiga orang termasuk Asep yang mengalami luka-luka. Diperjalanan, mereka dipanggil oleh salah seorang pelaku bernama Sony," ujarnya kepada wartawan di Mapolsekta Kiaracondong, Minggu (3/6/2012).

Kedua korban terus turun dari motor dan langsung menghampiri Sony dan kawan-kawannya. Sedangkan dua orang lainnya memarkirkan motor yang jaraknya berjauhan dengan lokasi pengeroyokan. Dalam obrolannya, Sandy diintrogasi oleh Sony mengenai keberadaan pacarnya yang diduga pernah menginap di rumahnya.

"Setelah obrolan yang cukup panjang, tiba-tiba datang Billy alias Debul yang tiba-tiba langsung memukul Sandy hingga tersungkur," terangnya.

Kontan, pemukulan itu memicu pelaku lainnya yang sudah terpengaruh minuman keras untuk ikut memukuli Sandy dan Asep. Usai mengeroyok, Asep yang sempat melawan hanya mendapat luka lebam di mukanya. Sedangkan, Sandy tidak bergerak sama sekali yang diduga tewas di tempat.

"Adik Sandy yang bernama Sony lalu datang. Dia membawa Sandy ke RS Pindad. Di sana dokter menyatakan jika Sandy telah meninggal dunia," jelasnya.

Mengetahui kakaknya tewas, Sony langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Kiaracondong. Baru sekitar pukul 4.30 WIB, dua pelaku pengeroyokan berhasil diringkus di daerah Stasiun Lama.

"Kami bentuk tim dan langsung menyisir lokasi kejadian. Akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku yakni Debul dan Herman tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkapnya.

Saat ini pihanya masih memburu sekitar 10 orang lainnya yang diduga telah melakukan tinda pengeroyokan tersebut. "Gerombolan bermotor atau bukan kami masih selidiki. Mereka yang tetangkap terjerat pasal 351, 370, dan 338 dan terancam penjara 12 tahun," tegasnya.

Sebelum diberitakan, anggota geng motor melakukan pengeroyokan terhadap pemuda di Bandung. Pengeroyokan itu diduga dipicu oleh rebutan wanita. Satu orang tewas dalam aksi pengeroyokan itu, sementara lainnya mengalami luka-luka.

Korban tewas diketahui bernama Sandy (18). Sedang korban luka, diketahui bernama Asep alias Cupang (24). Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)