Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX
Senin, 27 Desember 2021 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX).
Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapet beroperasi secara komersial," lanju keterangan beleid tadi.
Baca juga: Cegah Invasi China ke Kepulauan Sengketa, Jepang Gelar Latihan Militer
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapet beroperasi secara komersial," lanju keterangan beleid tadi.
Baca juga: Cegah Invasi China ke Kepulauan Sengketa, Jepang Gelar Latihan Militer
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
(uka)
Lihat Juga :