Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, KAI Akan Ganti Penuh
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
PT. KAI mengatakan untuk kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut :
1. Vaksin Tidak Lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
1. Vaksin Tidak Lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :