Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, KAI Akan Ganti Penuh

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, KAI Akan Ganti Penuh
PT KAI Daop 1 menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT. Kereta Api (Persero) atau PT KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.



Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, untuk calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/12/2021).



PT. KAI mengatakan untuk kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut :

1. Vaksin Tidak Lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tambahnya.

PT KAI memastikan sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

“Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)