Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, KAI Akan Ganti Penuh

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Perjalanan...
PT KAI Daop 1 menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT. Kereta Api (Persero) atau PT KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.



Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, untuk calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/12/2021).



PT. KAI mengatakan untuk kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut :

1. Vaksin Tidak Lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tambahnya.

PT KAI memastikan sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

“Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hingga H-2 Lebaran,...
Hingga H-2 Lebaran, 1,6 Juta Penumpang Sudah Mudik dengan Kereta Api
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2,5 Juta Tiket KA Lebaran...
2,5 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual! Ini 10 Relasi Terpadat
Dukung Kelancaran Lebaran,...
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman dan Tepat Waktu
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
5 Kereta Ekonomi Paling...
5 Kereta Ekonomi Paling Diminati saat Mudik Lebaran 2025, Ada 127 Perjalanan per Hari
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
Mudik Lebaran 2025 Makin...
Mudik Lebaran 2025 Makin Nyaman, KAI Hadirkan KAI Entertainment by NextGO
2 Trainset KRL Commuter...
2 Trainset KRL Commuter Baru dari China Sampai di Indonesia, Kapan Dipakai KAI?
Rekomendasi
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Berita Terkini
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
11 menit yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
1 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
2 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
3 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
4 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
5 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Siluman F-35...
Jet Tempur Siluman F-35 Israel Tak Efektif saat Serang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved