Pengamat Kaget Ikan Tak Masuk Daftar Komoditi di Bawah Kendali Badan Pangan
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:15 WIB
loading...
Seorang pekerja mengawasi proses pembuatan ikan cakalang asap di Pilohayanga, Kabupaten Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Pangan Alamsyah Saragih menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Pangan Nasional untuk menjaga kedaulatan pangan pada 9 komoditas. Namun, ikan tidak termasuk di dalamnya.
"Indonesia merupakan negara agro maritim yang cukup besar, secara maritim bahkan unik. Saya ikut cukup kaget ikan tidak masuk di sini," ujarnya dalam diskusi PATAKA secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, Perpres yang diterbitkan ini lebih banyak melihat komoditas yang ada di daratan sehingga tidak memasukan ikan dalam komoditas di dalam kendali Badan Pangan Nasional.
Baca juga: Soal Impor Bahan Pangan, Buwas: Negara Agraris Kok Impor
Demikian juga perspektif pemerintah terhadap kebutuhan protein masih dominan pada telur unggas, daging unggas dan daging ruminansia seperti sapi dan kerbau.
"Tapi saya paham penyusunan kebijakan ini pasti punya bias geografis ya, mungkin sama dengan saya besar di pulau Jawa, Jakarta, yang secara historis memang agak jauh dari aspek tertentu yang dialami oleh saudara kita yang tinggal di kepulauan," tukasnya.
Dia memandang seharusnya hal ini tidak dianggap remeh, sebab ikan memiliki kualitas yang cukup bagus jika disandingkan dengan sumber protein lainnya.
"Tapi tidak apa-apa, saya melihatnya kalau begitu maka ikan itu akan masuk ke dalam beberapa perhatian yang secara tidak langsung nanti oleh badan pangan, karena Badan Pangan memiliki fungsi untuk pengembangan pemantapan keanegaragaman dan pola konsumsi pangan," paparnya.
Baca juga: Sabar ya Bun, Harga Bahan Pokok Diramal Turun di Februari 2022
Sebagai informasi, pada Perpres Nomor 66 Tahun 2021 setidaknya mengatur 9 komoditas pangan yang akan dijaga ketersediaan hingga stabilitasnya oleh Badan Pangan Nasional.
Komoditas tersebut antara lain jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang putih, telur unggas, daging unggas, daging ruminansia dan cabai.
"Indonesia merupakan negara agro maritim yang cukup besar, secara maritim bahkan unik. Saya ikut cukup kaget ikan tidak masuk di sini," ujarnya dalam diskusi PATAKA secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, Perpres yang diterbitkan ini lebih banyak melihat komoditas yang ada di daratan sehingga tidak memasukan ikan dalam komoditas di dalam kendali Badan Pangan Nasional.
Baca juga: Soal Impor Bahan Pangan, Buwas: Negara Agraris Kok Impor
Demikian juga perspektif pemerintah terhadap kebutuhan protein masih dominan pada telur unggas, daging unggas dan daging ruminansia seperti sapi dan kerbau.
"Tapi saya paham penyusunan kebijakan ini pasti punya bias geografis ya, mungkin sama dengan saya besar di pulau Jawa, Jakarta, yang secara historis memang agak jauh dari aspek tertentu yang dialami oleh saudara kita yang tinggal di kepulauan," tukasnya.
Dia memandang seharusnya hal ini tidak dianggap remeh, sebab ikan memiliki kualitas yang cukup bagus jika disandingkan dengan sumber protein lainnya.
"Tapi tidak apa-apa, saya melihatnya kalau begitu maka ikan itu akan masuk ke dalam beberapa perhatian yang secara tidak langsung nanti oleh badan pangan, karena Badan Pangan memiliki fungsi untuk pengembangan pemantapan keanegaragaman dan pola konsumsi pangan," paparnya.
Baca juga: Sabar ya Bun, Harga Bahan Pokok Diramal Turun di Februari 2022
Sebagai informasi, pada Perpres Nomor 66 Tahun 2021 setidaknya mengatur 9 komoditas pangan yang akan dijaga ketersediaan hingga stabilitasnya oleh Badan Pangan Nasional.
Komoditas tersebut antara lain jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang putih, telur unggas, daging unggas, daging ruminansia dan cabai.
(ind)
Lihat Juga :