Mendag Evaluasi Larangan Aturan Ekspor Alkes dan Masker

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Mendag Evaluasi Larangan Aturan Ekspor Alkes dan Masker
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi mengenai dicabutnya ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.

"Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor," kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca : Menperin Minta Aturan Larangan Ekspor Masker dan APD Dicabut )

Mendag menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi ekspor untuk alat kesehatan dan masker. Adapun revisi aturan ini akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.

"Memang beberapa negara sudah ada, artinya 50:50, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri 50% dari yang mau diekspor. Ini kami sedang buat aturannya bersama dengan Kemenkeu khususnya bea cukai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendag menyatakan akan tetap memberi prioritas produksi dalam negeri. Kendati ada ekspor, hal itu akan membuat bangga bahwa buatan Indonesia diminati negara luar.

"Ini yang bulan Mei sudah diajukan. Ini masukan dan akan diproses. Kita ini butuh sekali ekspor, tapi kita akan bahas bersama BNPB sebagai gugus terdepan penanganan Covid-19 dan dengan kementerian lain," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2633 seconds (0.1#10.140)