Fakta-fakta BLT Subsidi Gaji: Nomor 3 Sangat Dinanti

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:44 WIB
loading...
Fakta-fakta BLT Subsidi Gaji: Nomor 3 Sangat Dinanti
Kemnaker menyatakan keputusan BLT gaji tahun depan ada di Komite PEN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan kemungkinan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bakal cair lagi 2022 mendatang. Namun, keputusan soal itu ada di Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).



"Keputusan di Komite PEN,” kata Direktur Jenderal PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Berikut fakta-fakta BLT subsidi gaji yang dirangkum di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

1. 7.800.240 pekerja sudah menerima BLT Subsidi Gaji

Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro menuturkan, saat ini penyaluran akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2021. Dan data terakhir menunjukkan 7.800.240 pekerja yang sudah tersalurkan.

2. Dana yang tersisa akan kembali ke kas negara

Hingga akhir tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 masih dalam tahap penyaluran akibat adanya sisa pagu. Jika kembali tersisa, dia mengatakan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
"Iya (ke kas negara)," kata Indah Putri Anggoro.

3. Keputusan BLT subsidi gaji di 2022

Indah Putri Anggoro mengatakan, untuk penyaluran BLT subsidi gaji pada 2022 tergantung pada keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Keputusan di Komite PEN," kata Indah Putri Anggoro, Jakarta.



4. Syarat Penerima

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
B. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
C. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
D. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
E. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)