Ini 10 Mobil Rakyat Rp240 Juta ke Bawah yang Diusulkan Bebas PPnBM
Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:45 WIB
loading...
Toyota Avanza disebut masuk dalam mobil rakyat yang diusulkan bebas PPnBM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan soal p embebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga jual di kisaran Rp240 juta. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kemudian mengungkap syarat yang harus dipenuhi agar mobil Rp240 juta ke bawah bebas PPnBM.
Baca juga: Distempel Sebagai Mobil Rakyat, Mobil Rp240 Juta Diusulkan Bebas Pajak
Syaratnya adalah memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%. Menurutnya, dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Dengan syarat itu, menurut Menperin, mobil Rp240 juta ke bawah masuk sebagai mobil rakyat dan tak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Jadi tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat itu.
"Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi persnya, dikutip Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Distempel Sebagai Mobil Rakyat, Mobil Rp240 Juta Diusulkan Bebas Pajak
Syaratnya adalah memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%. Menurutnya, dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Dengan syarat itu, menurut Menperin, mobil Rp240 juta ke bawah masuk sebagai mobil rakyat dan tak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Jadi tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat itu.
"Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi persnya, dikutip Jumat (31/12/2021).
Lihat Juga :