Malam Ini Jadi Pembuktian Kang Emil: Ikuti Jejak Anies Baswedan

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
Malam Ini Jadi Pembuktian...
Malam ini rencananya Kang Emil akan menandatangani kenaikan UMK tahun 2022. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malam ini rencananya bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 antara 3% hingga 5% untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Saat ini, buruh Jawa Barat masih menunggu Kepgub Upah ditandatangani Ridwan Kamil.



Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5% dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7% hingga 5% untuk pekerja di atas satu tahun.

"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy.

Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini karena besok sudah berganti tahun.

"Upah itu berlaku tahun berikutnya, sehingga mestinya malam ini Gubernur bisa menerbitkan Kepgub kedua. Infonya sudah sampai Asda, tinggal persetujuan sekda dan gubernur," jelas Roy.

Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga satu tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini.



Jika Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menaikkan upah itu hingga 5%, maka dia mengikuti jejak Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya lewat revisinya, Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5% lebih.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)