Malam Ini Jadi Pembuktian Kang Emil: Ikuti Jejak Anies Baswedan
Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
Malam ini rencananya Kang Emil akan menandatangani kenaikan UMK tahun 2022. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malam ini rencananya bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 antara 3% hingga 5% untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Saat ini, buruh Jawa Barat masih menunggu Kepgub Upah ditandatangani Ridwan Kamil.
Baca juga: Bahan Pokok Meroket, UMP Naik Tipis, Kelas Menengah Terancam
Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5% dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7% hingga 5% untuk pekerja di atas satu tahun.
"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy.
Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini karena besok sudah berganti tahun.
Baca juga: Bahan Pokok Meroket, UMP Naik Tipis, Kelas Menengah Terancam
Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5% dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7% hingga 5% untuk pekerja di atas satu tahun.
"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy.
Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini karena besok sudah berganti tahun.
Lihat Juga :