Bahan Pokok Meroket, UMP Naik Tipis, Kelas Menengah Terancam

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:14 WIB
loading...
Bahan Pokok Meroket,...
Kenaikan harga bahan pokok dan kenaikan UMP yang terbatas dinilai mengancam penduduk yang rentan miskin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Harga bahan-bahan pokok menjelang tahun baru 2022 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Di sisi lain, kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022 rata-rata hanya 1,09%.

Kombinasi kedua hal itu menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjadi ancaman bagi masyarakat kelas menengah.



"Kalau kenaikan upah minimumnya kecil sekali, sementara harga barang terlampau mahal maka ini ancaman serius bagi kelas menengah yang rentan," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/12/2021).

Bhima mengatakan, jika para pekerja yang hanya mendapatkan kenaikan upah terbatas pada tahun depan, sementara mereka harus memenuhi kebutuhan dapur yang harga makin tinggi, maka mereka rentan terjerumus masuk kategori miskin karena keterbatasan ekonomi.

"Jadi orang miskin itu bukan karena tidak bekerja atau pengangguran, tapi dia bekerja sementara pendapatan yang diterima tidak cukup untuk biaya hidup. Gawat kalau begitu, diproyeksi ada kemiskinan terselubung tahun depan," kata dia.



Jika kondisi ini berlanjut, kata Bhima, konsekuensinya kelas menengah yang rentan bisa jatuh miskin. Sementara, golongan kaya yang masih punya tabungan dinilai masih bisa mengakomodasi inflasi sebesar 5%. "Ketimpangan akan makin lebar," cetusnya.

Karena itu, Bhima mendorong agar pemerintah merevisi kembali UMP. Sebab, secara perhitungan nilai riil upah akan merosot jika kenaikan UMP rata-rata nasional hanya 1,09% pada 2022. Bhima memprediksi inflasi bisa menembus angka 5% pada 2022. Sementara, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,5-5%.

"Masih ada waktu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk merevisi formula upah minimum agar daya beli kelas menengah bisa lebih solid tahun depan. Lagipula MK memberikan waktu untuk revisi UU Cipta Kerja juga sehingga ada kesempatan mengatur ulang soal pengupahan," tegas Bhima.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)