Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton

Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:31 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan...
Kementerian ESDM menegaskan tak ada perubahan harga batu bara untuk listrik, tetap di angka USD70/ton. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan bahwa harga jual batu bara untuk kelistrikan dalam negeri tak berubah sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang pada bulan Desember 2021 mencapai USD159,79 per ton.

Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 3/2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.

Baca Juga: Asa Pengusaha Batu Bara di Tahun Depan: Harga di Atas USD100 per Ton

Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP No 96/2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," tegas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko, yang dikutip Sabtu (1/1/2022).

Sujatmiko menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jenderal Spartan Ini yang Memulai Seragam Loreng Darah Mengalir Kopassus

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.

Dia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan ekspor bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," jelasnya.

Berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan 24,5 juta ton.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Portugal Mentok, Ronaldo...
Portugal Mentok, Ronaldo Dicap Egois!
Berita Terkini
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Infografis
Rusia Serang 40.000...
Rusia Serang 40.000 Ton Biji-bijian Ukraina untuk Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved