PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya
Minggu, 02 Januari 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
3. Besaran Gaji
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Tak Ada Istilah ASN Wajib Militer, Tjahjo Kumolo Jelaskan Perbedaan Komcad dan Bela Negara
4. Tunjangan Kinerja
Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di setiap daerah, PNS DKI Jakarta menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Berikut ini rincian TPP PNS di DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sementara itu untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter sebagai berikut:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Tak Ada Istilah ASN Wajib Militer, Tjahjo Kumolo Jelaskan Perbedaan Komcad dan Bela Negara
4. Tunjangan Kinerja
Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di setiap daerah, PNS DKI Jakarta menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Berikut ini rincian TPP PNS di DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sementara itu untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter sebagai berikut:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
(ind)
Lihat Juga :