Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Nomor 2 Bikin Dagdigdug

Senin, 03 Januari 2022 - 09:18 WIB
loading...
Fakta-fakta Larangan...
Pasokan listrik bakal terganggu jika larangan ekspor batu bara ditiadakan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara awal tahun 2022 ini. Batu bara dilarang dikirimkan ke luar negeri sejak 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Larangan ekspor sementara ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan nasional. Namun, langkah ini mendapat protes dari kalangan pengusaha karena menilai ada kerugian material maupun non-material.



MNC Portal Indonesia telah merangkum sejumlah fakta larangan ekspor batu bara, Senin (3/1/2022). Berikut daftarnya.

1. PLN Krisis Batubara
Kementerian ESDM menyebut pelarangan sementara ini harus dilakukan karena persediaan batu bara untuk kebutuhan listrik nasional sangat rendah.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," demikian pernyataan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

2. Cegah Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menerangkan, kurangnya pasokan batu bara akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar dalam keterangannya.

Ridwan bilang, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.

"Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," katanya.



3. Tuai Protes Pengusaha

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan mereka.

"Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.

4. Ganggu Nama Baik Indonesia
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” jelas Arsjad.

5. Potensi Kehilangan Devisa USD3 Miliar per Bulan

Pandu Sjahrir membeberkan, dampak larangan ekspor yang cukup berat ada di sisi penerimaan negara, karena Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD3 miliar per bulan.



"Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," jelasnya.

6. Bakal Dievaluasi 5 Januari

Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan segera mengevaluasi kebijakan ini begitu pasokan batu bara nasional dalam kondisi aman. Dirinya juga meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)