Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Nomor 2 Bikin Dagdigdug

Senin, 03 Januari 2022 - 09:18 WIB
loading...
Fakta-fakta Larangan...
Pasokan listrik bakal terganggu jika larangan ekspor batu bara ditiadakan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara awal tahun 2022 ini. Batu bara dilarang dikirimkan ke luar negeri sejak 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Larangan ekspor sementara ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan nasional. Namun, langkah ini mendapat protes dari kalangan pengusaha karena menilai ada kerugian material maupun non-material.

Baca juga: Disparitas Harga Ketinggian, Pakar Saran DMO Batu Bara Ditinjau Ulang

MNC Portal Indonesia telah merangkum sejumlah fakta larangan ekspor batu bara, Senin (3/1/2022). Berikut daftarnya.

1. PLN Krisis Batubara
Kementerian ESDM menyebut pelarangan sementara ini harus dilakukan karena persediaan batu bara untuk kebutuhan listrik nasional sangat rendah.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," demikian pernyataan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

2. Cegah Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menerangkan, kurangnya pasokan batu bara akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar dalam keterangannya.

Ridwan bilang, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.

"Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," katanya.



3. Tuai Protes Pengusaha

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan mereka.

"Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.

4. Ganggu Nama Baik Indonesia
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” jelas Arsjad.

5. Potensi Kehilangan Devisa USD3 Miliar per Bulan

Pandu Sjahrir membeberkan, dampak larangan ekspor yang cukup berat ada di sisi penerimaan negara, karena Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD3 miliar per bulan.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ellesse Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Berduka

"Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," jelasnya.

6. Bakal Dievaluasi 5 Januari

Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan segera mengevaluasi kebijakan ini begitu pasokan batu bara nasional dalam kondisi aman. Dirinya juga meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
DPR: Blackout Sumatera...
DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
Fakta Laba-Laba Pisang...
Fakta Laba-Laba Pisang yang Bisa Bikin Ereksi Berjam-jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved