Turun Gunung Temui Masa Aksi, Kemenhub Janjikan Solusi Soal Tarif Ojol

Rabu, 05 Januari 2022 - 20:37 WIB
loading...
Turun Gunung Temui Masa Aksi, Kemenhub Janjikan Solusi Soal Tarif Ojol
Driver ojol melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan tarif. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menemui massa aksi driver ojek online di Kawasan alan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) sore.

Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi mendatangi peseta aksi untuk mendengarkan sejumlah keluhan dan mengatakan kepada ribuan peserta aksi untuk menjanjikan solusi Atas penyelesaian tuntutan kenaikan tarif ojek online.

“Ya mereka tadi menyampaikan permintaan, bahwa mereka minta penyempurnaan peraturan menteri PM nomor 12, tentang masalah kenaikan tarif (kalau bisa ditambah) dan selanjutnya mereka juga butuh dukungan kemitraan,” kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi MNC Portal, Rabu (5/1/2022).



Budi Setiyadi mengatakan untuk aksi yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi pengemudi ojek online berjalan secara kondusif dan tengah membicarakan solusi untuk penyelesaian kedepan.

“Antara kami (kemenhub) sama para ojol tadi kami diskusikan saya sudah janji kepada mereka akan memberikan solusi kepada mereka, kalau memang dari peraturannya belum sempurna saya minta perwakilan untuk dibicarakan lagi kedepannya,” urainya.

Kedepan pihak kemenhub akan melakukan diskusi dan pengkajian bersama sejumlah stakeholder untuk menemukan titik solusi atas keluhan yang disampaikan oleh sejumlah driver ojek online.



“Ya kedepan, kami akan buat suatu proses yang membuat ekosistem yang baik, tak hanya dari pemerintah saja, seluruh stake holders harus terlibat, pihak pengemudi asosiasi dan regulator terlibat tak hanya kemenhub ada kementerian yang lain. Nanti kita diskusikan lagi,” pungkasnya.

Sebagai catatan, adapun gugatan yang disampaikan oleh para mitra pengemudi ojek online menanggapi Permenhub No.12 tahun 2019 yang mengatur tarif biaya jasa ojol yang belum mencukupi hak mereka selama ini.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)