KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Biaya yang dikeluarkan oleh operator dalam memenuhi standar kualitas layanan adalah komponen penting dalam pembentukan harga yang nantinya akan ditawarkan ke konsumen. Karena itu, harga yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan standar kualitas layanan yang akan diberikan operator ditambah dengan margin yang wajar.
"KPPU semangatnya tidak ada tarif fixed dan tarif batas bawah. Kami ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan kualitas yang sesuai dengan apa yang dibayarkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih operator sesuai dengan harga dan kebutuhan serta kualitas yang diharapkan. Badan Perlindungan Konsumen juga setuju dengan usulan kami agar regulator telekomunikasi membuat standar kualitas layanan yang nantinya akan menjadi penetapan harga layanan masing-masing operator," terang Kodrat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Indra Maulana mengatakan, Kominfo tidak dalam posisi untuk memihak ke salah satu pihak.
Pembangunan harus bersifat adil tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada operator. Di satu sisi, pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
Berbeda dengan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun dengan pembiayaan dari APBN, infrastruktur telekomunikasi yang dinikmati masyarakat dibiayai secara mandiri oleh industri tanpa melibatkan APBN. Bahkan pembiayaan di wilayah USO (Universal Service Obligation) juga berasal dari iuran 1,25% pendapatan masing-masing operator.
"Posisi pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan industri. Kita tak hanya mendengarkan pandangan dari masyarakat yang ingin tarif murah dan terbaik. Harga murah mana ada yang memiliki kualitas terbaik," terang Indra.
Menurut dia, Kominfo harus menjalankan keseimbangan agar di satu sisi konsumen bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan di sisi lainnya Kominfo juga berkewajiban untuk terus menjaga agar operator sehat sehingga bisa tetap menjalankan usaha serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"KPPU semangatnya tidak ada tarif fixed dan tarif batas bawah. Kami ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan kualitas yang sesuai dengan apa yang dibayarkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih operator sesuai dengan harga dan kebutuhan serta kualitas yang diharapkan. Badan Perlindungan Konsumen juga setuju dengan usulan kami agar regulator telekomunikasi membuat standar kualitas layanan yang nantinya akan menjadi penetapan harga layanan masing-masing operator," terang Kodrat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Indra Maulana mengatakan, Kominfo tidak dalam posisi untuk memihak ke salah satu pihak.
Pembangunan harus bersifat adil tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada operator. Di satu sisi, pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
Berbeda dengan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun dengan pembiayaan dari APBN, infrastruktur telekomunikasi yang dinikmati masyarakat dibiayai secara mandiri oleh industri tanpa melibatkan APBN. Bahkan pembiayaan di wilayah USO (Universal Service Obligation) juga berasal dari iuran 1,25% pendapatan masing-masing operator.
"Posisi pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan industri. Kita tak hanya mendengarkan pandangan dari masyarakat yang ingin tarif murah dan terbaik. Harga murah mana ada yang memiliki kualitas terbaik," terang Indra.
Menurut dia, Kominfo harus menjalankan keseimbangan agar di satu sisi konsumen bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan di sisi lainnya Kominfo juga berkewajiban untuk terus menjaga agar operator sehat sehingga bisa tetap menjalankan usaha serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(bon)
Lihat Juga :