Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
loading...
Yuk Ketahui Tata Cara...
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pada umumnya calon-calon konsumen belum banyak yang tahu tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad kredit di bank pemberi fasilitas kredit. Tulisan pekan ini di khususkan membedah banyak pertanyaan tentang pelaksanaan akad kredit untuk menjadi pedoman dan informasi untuk calon konsumen penerima kredit.

Setelah calon konsumen menerima surat pemberitahuan penetapan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan, maka secara prinsip calon konsumen tersebut dinyatakan permohonan kreditnya disetujui oleh bank pemberi fasilitas kredit.

Bahkan, dalam SP3K dicantumkan besaran jumlah kredit yang disetujui. Jumlah angsuran per bulan dan masa angsuran (tenor). Selain itu diberitahukan pula biaya-biaya yang harus disiapkan oleh calon konsumen. Biasanya biaya-biaya tersebut antara lain: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta saldo ditahan satu kali angsuran. (Baca: Penjualan Menurun, Pemasaran Digital Solusi New Normal Industri Properti)

Selanjutnya pihak perbankan akan memberitahukan pula pihak notaris yang ditunjuk oleh pihak perbankan yang selanjutnya akan diberitakan pula notaris/PPAT yang ditunjuk oleh pihak perbankan sebagai pembuat akte-akte dalam pelaksanaan akad kredit.

Dalam konteks ini, pihak notaris akan memberi informasi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh calon konsumen. Syarat dan ketentuan tersebut biasanya mengenai besaran biaya antara lain: biaya pembuatan akte, biaya pajak-pajak. dan biaya balik nama sertifikat. Selain itu. diberitahukan pula dokumen- dokumen pribadi yang harus dibawa pada saat pelaksanaan akad kredit. Di antaranya: KTP suami istri, NPWP, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga. Dokumen dokumen yang dibawa harus berbentuk dokumen yang asli.

Pelasanaan akad kredit biasanya dilakukan di kantor perbankan pemberi fasilitas kredit. Pada waktu tersebut akan hadir pula notaris/PPAT yang sudah ditunjuk. Juga hadir pihak penjual baik secara perorangan maupun dari pihak developer. Akad kredit dilaksanakan setelah semua syarat dan ketentuan yang digambarkan di atas sudah dilaksanakan oleh calon konsumen, terutama tentang biaya-biaya yang menjadi beban harus sudah dibayarkan. (Baca juga: Rumah Bersejarah Saksi Perceraian Mike Tyson Resmi Dijual)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved