Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Dalam hal pelaKsanaan akad kredit akan terjadi penandatanganan perjanjian-perjanjian. yaitu: perjanjian antara calon konsumen dengan pihak perbankan pemberi fasilitas kredit. Perjanjian ini memuat tentang hak dan kewajiban para pihak, terutama berkenaan dengan pinjaman yang diberikan pihak perbankan dalam hal pembelian rumah yang dibeli oleh calon konsumen.

Perjanjian ini diikat secara notaril dan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT). Dalam perjanjian ini turut pula pasangan (suami/istri) calon konsumen yang menanda tangani lembar persetujuan pemberian fasilitas kredit.

Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)

Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Berita Terkini
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved