Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
loading...
Yuk Ketahui Tata Cara...
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pada umumnya calon-calon konsumen belum banyak yang tahu tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad kredit di bank pemberi fasilitas kredit. Tulisan pekan ini di khususkan membedah banyak pertanyaan tentang pelaksanaan akad kredit untuk menjadi pedoman dan informasi untuk calon konsumen penerima kredit.

Setelah calon konsumen menerima surat pemberitahuan penetapan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan, maka secara prinsip calon konsumen tersebut dinyatakan permohonan kreditnya disetujui oleh bank pemberi fasilitas kredit.

Bahkan, dalam SP3K dicantumkan besaran jumlah kredit yang disetujui. Jumlah angsuran per bulan dan masa angsuran (tenor). Selain itu diberitahukan pula biaya-biaya yang harus disiapkan oleh calon konsumen. Biasanya biaya-biaya tersebut antara lain: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta saldo ditahan satu kali angsuran. (Baca: Penjualan Menurun, Pemasaran Digital Solusi New Normal Industri Properti)

Selanjutnya pihak perbankan akan memberitahukan pula pihak notaris yang ditunjuk oleh pihak perbankan yang selanjutnya akan diberitakan pula notaris/PPAT yang ditunjuk oleh pihak perbankan sebagai pembuat akte-akte dalam pelaksanaan akad kredit.

Dalam konteks ini, pihak notaris akan memberi informasi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh calon konsumen. Syarat dan ketentuan tersebut biasanya mengenai besaran biaya antara lain: biaya pembuatan akte, biaya pajak-pajak. dan biaya balik nama sertifikat. Selain itu. diberitahukan pula dokumen- dokumen pribadi yang harus dibawa pada saat pelaksanaan akad kredit. Di antaranya: KTP suami istri, NPWP, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga. Dokumen dokumen yang dibawa harus berbentuk dokumen yang asli.

Pelasanaan akad kredit biasanya dilakukan di kantor perbankan pemberi fasilitas kredit. Pada waktu tersebut akan hadir pula notaris/PPAT yang sudah ditunjuk. Juga hadir pihak penjual baik secara perorangan maupun dari pihak developer. Akad kredit dilaksanakan setelah semua syarat dan ketentuan yang digambarkan di atas sudah dilaksanakan oleh calon konsumen, terutama tentang biaya-biaya yang menjadi beban harus sudah dibayarkan. (Baca juga: Rumah Bersejarah Saksi Perceraian Mike Tyson Resmi Dijual)

Dalam hal pelaKsanaan akad kredit akan terjadi penandatanganan perjanjian-perjanjian. yaitu: perjanjian antara calon konsumen dengan pihak perbankan pemberi fasilitas kredit. Perjanjian ini memuat tentang hak dan kewajiban para pihak, terutama berkenaan dengan pinjaman yang diberikan pihak perbankan dalam hal pembelian rumah yang dibeli oleh calon konsumen.

Perjanjian ini diikat secara notaril dan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT). Dalam perjanjian ini turut pula pasangan (suami/istri) calon konsumen yang menanda tangani lembar persetujuan pemberian fasilitas kredit.

Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)

Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Berita Terkini
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved