Bertentangan dengan Perpres, Lulung Ingatkan Menteri ESDM Soal Permen 8/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tekanan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut dan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri semakin kencang.
Selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.
"Bagaimana mungkin di Perpres No 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta Permen No 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut," ungkap anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Pernyataan tersebut telah dikemukakan Lulung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso, Selasa (21/4) lalu. Dia menyebutkan, dalam RDP yang digelar secara virtual itu disampaikan olehnya mengenai kekhawatiran bahwa jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas akan merugi.
"Soalnya, dengan harga gas bumi yang rendah, BUMN migas akan sulit untuk mendapatkan margin keuntungan yang wajar. Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun," jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti penerbitan Permen No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba pada bulan Maret 2020 lalu. Secara khusus dia merujuk pada salah satu pasal dalam Permen ini, yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
"Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya," kata Lulung.
Lulung mengingatkan pada manajemen Pertamina dan PGN bahwa jika tetap menjalankan Permen No 8/2020 tersebut, jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN migas, maka direksi bisa dimintai tanggung jawab. "Nah, apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" pungkas Lulung.
Selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.
"Bagaimana mungkin di Perpres No 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta Permen No 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut," ungkap anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Pernyataan tersebut telah dikemukakan Lulung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso, Selasa (21/4) lalu. Dia menyebutkan, dalam RDP yang digelar secara virtual itu disampaikan olehnya mengenai kekhawatiran bahwa jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas akan merugi.
"Soalnya, dengan harga gas bumi yang rendah, BUMN migas akan sulit untuk mendapatkan margin keuntungan yang wajar. Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun," jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti penerbitan Permen No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba pada bulan Maret 2020 lalu. Secara khusus dia merujuk pada salah satu pasal dalam Permen ini, yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
"Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya," kata Lulung.
Lulung mengingatkan pada manajemen Pertamina dan PGN bahwa jika tetap menjalankan Permen No 8/2020 tersebut, jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN migas, maka direksi bisa dimintai tanggung jawab. "Nah, apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" pungkas Lulung.
(fai)