Tax Amnesty Jilid II Berjalan Seminggu, Pemerintah Kantongi Tebusan Rp93,9 Miliar

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
Seminggu berjalan, ada 1.418 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp778,13 miliar usai program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dibuka seminggu lalu.

Baca juga: Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Digelar, Ini Cara Mudahnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).

Per hari ini pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang. Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar.



Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Harta yang diinvestasikan ke dalam surat berharga negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan surat keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun.

Baca juga: Kronologi Ashanty Positif Covid-19, Sempat Negatif 2 Kali di Turki

Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved