Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Digelar, Ini Cara Mudahnya!

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:19 WIB
loading...
Program Tax Amnesty...
Pemerintah menyediakan cara online untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II . Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply, baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," ujar Sri beberapa waktu lalu.

Namun, dia mengingatkan, jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.



"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," ungkapnya.

Terlebih, saat ini semua dilakukan serba-online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, para WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.

Ada enam langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:

1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit



Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih comply terhadap kewajibannya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)