Menanti Bonus Jumbo Pegawai Pajak, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan penyetaraan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pemberian tunjangan kinerja . Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyertaan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Jumat (7/1/2022).
Peraturan yang diteken Sri Mulyani 31 Desember 2021 itu diterbitkan menyusul capaian target penerimaan pajak hingga lebih dari 100 persen tahun lalu. Penyetaraan jabatan yang dimaksud antara lain, penambahan jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui aturan tersebut, DJP dapat membentuk jabatan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun nomenklaturnya belum pernah tercantum dalam baris peringkat jabatan. Namun penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Jumat (7/1/2022).
Peraturan yang diteken Sri Mulyani 31 Desember 2021 itu diterbitkan menyusul capaian target penerimaan pajak hingga lebih dari 100 persen tahun lalu. Penyetaraan jabatan yang dimaksud antara lain, penambahan jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui aturan tersebut, DJP dapat membentuk jabatan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun nomenklaturnya belum pernah tercantum dalam baris peringkat jabatan. Namun penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.
(nng)