Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Senin, 10 Januari 2022 - 10:39 WIB
loading...
Pengusaha Muda Dukung...
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 6 Januari 2022 lalu.

Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah fokus melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.

Menurut dia, perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

“Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," ujarnya, Senin (10/1/2022).



Sebagai catatan, pencabutan ribuan izin usaha tambang tersebut dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, di mana hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.

"Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil," tandasnya.



Selain tambang, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.

Tak sampai di situ, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare juga dicabut.

Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

"Ke depan nanti pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," pungkasnya.



Sebagai informasi, pemerintah di awal tahun 2022 ini melakukan gebrakan melalui tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Langkah nyata pemerintah dalam melakukan penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)