Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022

Senin, 10 Januari 2022 - 11:44 WIB
loading...
Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022
Pemerintah melakukan penyesuaian pola kerja aparatur sipil Negara (ASN) seiring kondisi Covid-19 di Indonesia yang melandai. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian pola kerja aparatur sipil Negara (ASN) seiring kondisi Covid-19 di Indonesia yang melandai dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di tahun 2022.



Hal itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Berikut ini rincian aturan kerja ASN atau PNS merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 1/2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO



Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO)
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.



Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)