Harga BBM Tidak Turun, Pemerintah Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp13,75 T
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga dengan bulan Mei dan Juni 2020 pemerintah juga belum menurunkan harga BBM. Akibatnya, konsumen BBM kembali membeli BBM dengan harga lebih mahal dibanding harga sesuai formula Kepmen ESDM.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) itu merinci pada April 2020, nilai rata-rata harga semua jenis BBM lebih mahal Rp2.000 per liter. Dengan demikian, total kelebihan bayar Rp6 triliun.
Lalu pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp2.500 per liter dengan demikian kerugian yang diderita masyarakat sebesar Rp7,75 triliun.
"Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga di desak untuk menurunkan harga BBM bulan Juli 2020 serta melaksanakan penentuan harga BBM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM Ahmad Redi mengatakan apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka akan dilakukan gugatan hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara ini menandaskan akan menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sehingga merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang telah ditetapkan.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) itu merinci pada April 2020, nilai rata-rata harga semua jenis BBM lebih mahal Rp2.000 per liter. Dengan demikian, total kelebihan bayar Rp6 triliun.
Lalu pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp2.500 per liter dengan demikian kerugian yang diderita masyarakat sebesar Rp7,75 triliun.
"Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga di desak untuk menurunkan harga BBM bulan Juli 2020 serta melaksanakan penentuan harga BBM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM Ahmad Redi mengatakan apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka akan dilakukan gugatan hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara ini menandaskan akan menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sehingga merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :