Pemerintah Berlakukan Assessment Omicron Khusus ke Pelancong Luar Negeri

Senin, 10 Januari 2022 - 17:24 WIB
loading...
Pemerintah Berlakukan...
Pemerintah akan menerapkan treatment khusus untuk pendatang luar negeri yang terkena Omicron. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari hasil rapat terbatas dilakukan pemisahan level assessment terkait kasus Omicron . Kasus Covid-19 yang menimpa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) penghitungannya juga berbeda.



"Kasus terbanyak adalah dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal," ungkap Airlangga dalam konferensi pers PPKM di Jakarta, Senin(10/1/2022).

Maka dari itu, untuk PPLN akan dilakukan perbedaan penilaian atau ada treatment khusus pada entry point, seperti di beberapa bandara dan pelabuhan. Data dari PPLN akan dicatat secara terpisah dengan wilayah.



"Contohnya (data) di Bandara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau dari Pelabuhan Laut Batam tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau," tegas Airlangga.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)