Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Simak Penjelasan Lengkap Luhut

Selasa, 11 Januari 2022 - 08:08 WIB
loading...
Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Simak Penjelasan Lengkap Luhut
Pemerintah Indonesia cabut larangan eskpor batu bara. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi mencabut larangan ekspor dan pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).

Rapat pembahasan penyelesaian ekspor batu telah berlangsung sejak Kamis (6/1/) dan berakhir pada Senin (10/1) yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kebijakan termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), para pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara , PT PLN (Persero) dan sejumlah pemangku lainnya.

Pasca rakor selesai, Menko Luhut meminta Tim Lintas Kementerian/ Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian pasokan batu bara ke dalam negeri (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).



Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenko Marves, dalam rapat koordinasi, PLN menyampaikan beberapa perkembangan sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi kebutuhan HOP (Hari Operasi) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari 2022, sesuai dengan arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batu bara sebesar 16,2 juta MT.

Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.

2. Total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment.

Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang. Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan PLN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)