Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda, Pengamat: Kalau Indikasi Kuat dan Ada Bukti, Proses Hukum!

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:51 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda, Pengamat: Kalau Indikasi Kuat dan Ada Bukti, Proses Hukum!
Soal dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Pengamat Penerbangan, Alvien Lie menilai Garuda ini harus dibersihkan dari hama korupsi dan kolusi agar jadi perusahaan yang bersih. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan jenis pesawat ATR 72-600 dinilai sudah seharusnya dilanjutkan dengan proses hukum. Pengamat Penerbangan , Alvien Lie menerangkan, jika dari hasil proses audit yang telah diserahkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung terkumpul indikasi bukti yang kuat, maka memang sudah seharusnya dilakukan proses hukum.

“Kalau memang ada indikasi kuat dan ada bukti-buktinya, ya memang paling tepat langsung proses hukum saja,” kata Pengamat Penerbangan Alvien Lie saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (11/1/2022).



Sambung Alvin Lie mengatakan, terkait sejumlah proses tahapan atas pemeriksaan hasil audit atas dugaan kasus korupsi Garuda akan berdampak kepada perbaikan nama maskapai pelat merah tersebut. Dengan demikian, Ia berharap ke depannya seluruh permasalahan terkait industri penerbangan dapat diperbaiki dan terus menjadi percontohan bagi maskapai penerbangan lain.

“Jadi Garuda ini harus dibersihkan dari hama korupsi dan kolusi agar jadi perusahaan yang bersih, sehat dan tentunya tangguh (meski di tengah isu Garuda melakukan restrukturisasi utang), ya kalau ada buktinya bagus,” paparnya.



Sebagai catatan, Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1). Dugaan korupsi berkaitan dengan korupsi leasing pesawat.

"Hari ini khususnya memang adalah ATR 76-600 yang ini tentu kami berikan audit investigasi, bukan tuduhan," kata Menteri BUMN Erick kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)