Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan POJK terkait relaksasi kepada debitur. Di sisi lain, industri perbankan juga merasa kewalahan. Saat ini, Bank Indonesia (BI) dan OJK juga sedang menggodok mekanisme adanya bank jangkar, bank pelaksana, dan bank peserta untuk menyikapi respon masyarakat terhadap kesempatan restrukturisasi kredit," lanjut Indah.
Sambung dia menyampaikan, hampir semua orang yang mengunjungi platform-platform online ini akan tergiur untuk bertransaksi. Indah menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam pemberlakuan PMK ini, berfokus pada digital platform resmi, karena masih ada platform ilegal yang memberikan tawaran yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat yang rentan kena tipu.
"Sebelumnya kan Singapura sudah memberlakukan peraturan serupa di Januari 2020, sebelum pandemi dimulai. Perancis memberlakukan 3%, Inggris 2%, dan begitu pula negara-negara yang memberlakukan pungutan serupa," pungkas Indah.
Sambung dia menyampaikan, hampir semua orang yang mengunjungi platform-platform online ini akan tergiur untuk bertransaksi. Indah menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam pemberlakuan PMK ini, berfokus pada digital platform resmi, karena masih ada platform ilegal yang memberikan tawaran yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat yang rentan kena tipu.
"Sebelumnya kan Singapura sudah memberlakukan peraturan serupa di Januari 2020, sebelum pandemi dimulai. Perancis memberlakukan 3%, Inggris 2%, dan begitu pula negara-negara yang memberlakukan pungutan serupa," pungkas Indah.
(ind)
Lihat Juga :