Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
Pengenaan Pajak Digital...
Ilustrasi pajak digital. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona tidak dimungkiri membuat semua pihak merasa terpuruk, baik pemerintah, pebisnis, dan masyarakat. Sekarang Indonesia dihadapkan pada situasi new normal, dimana masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19 sampai waktu dimana vaksin dan obat ditemukan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 pun diterbitkan, berisi keterangan dan aturan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. Termasuk diantaranya produk yang diperdagangkan melalui platform digital asing seperti situs belanja online.

"Kita berusaha meminimalisir korban Covid-19, tapi di sisi lain ekonomi kita perlu dijaga. Salah satunya adalah dengan PMK 48 ini. PMK ini merupakan cara atau upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara untuk mencoba mencari sumber pembiayaan," ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI bagian Keuangan dan Perbankan Fraksi PDIP Indah Kurnia dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia mengungkapkan, potensi transaksi dari platform-platform digital online ini mencapai Rp102 triliun. "Dengan PMK ini, kita bisa memperoleh sebesar 10%, yakni sebesar Rp10 triliun untuk penerimaan negara," tambah Indah. (Baca Juga : Ini Aturan Tarif Pajak Produk dan Jasa Digital

Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan sebanyak Rp600 triliun untuk penanganan Covid-19 sekaligus dampaknya. Kondisi penerimaan negara yang terus menurun namun angka belanja yang melonjak tajam, juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PMK 48 ini.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan POJK terkait relaksasi kepada debitur. Di sisi lain, industri perbankan juga merasa kewalahan. Saat ini, Bank Indonesia (BI) dan OJK juga sedang menggodok mekanisme adanya bank jangkar, bank pelaksana, dan bank peserta untuk menyikapi respon masyarakat terhadap kesempatan restrukturisasi kredit," lanjut Indah.

Sambung dia menyampaikan, hampir semua orang yang mengunjungi platform-platform online ini akan tergiur untuk bertransaksi. Indah menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam pemberlakuan PMK ini, berfokus pada digital platform resmi, karena masih ada platform ilegal yang memberikan tawaran yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat yang rentan kena tipu.

"Sebelumnya kan Singapura sudah memberlakukan peraturan serupa di Januari 2020, sebelum pandemi dimulai. Perancis memberlakukan 3%, Inggris 2%, dan begitu pula negara-negara yang memberlakukan pungutan serupa," pungkas Indah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Rekomendasi
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Pangeran William Sewa...
Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian, Rumah Tangga dengan Kate Middleton Retak?
Puncak Arus Balik, Kendaraan...
Puncak Arus Balik, Kendaraan Melintas di Jalur Lingkar Nagreg Terus Meningkat
Berita Terkini
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
10 menit yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
8 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
9 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
10 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
10 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
11 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved