Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
Ilustrasi pajak digital. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona tidak dimungkiri membuat semua pihak merasa terpuruk, baik pemerintah, pebisnis, dan masyarakat. Sekarang Indonesia dihadapkan pada situasi new normal, dimana masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19 sampai waktu dimana vaksin dan obat ditemukan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 pun diterbitkan, berisi keterangan dan aturan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. Termasuk diantaranya produk yang diperdagangkan melalui platform digital asing seperti situs belanja online.
"Kita berusaha meminimalisir korban Covid-19, tapi di sisi lain ekonomi kita perlu dijaga. Salah satunya adalah dengan PMK 48 ini. PMK ini merupakan cara atau upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara untuk mencoba mencari sumber pembiayaan," ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI bagian Keuangan dan Perbankan Fraksi PDIP Indah Kurnia dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dia mengungkapkan, potensi transaksi dari platform-platform digital online ini mencapai Rp102 triliun. "Dengan PMK ini, kita bisa memperoleh sebesar 10%, yakni sebesar Rp10 triliun untuk penerimaan negara," tambah Indah. (Baca Juga : Ini Aturan Tarif Pajak Produk dan Jasa Digital
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan sebanyak Rp600 triliun untuk penanganan Covid-19 sekaligus dampaknya. Kondisi penerimaan negara yang terus menurun namun angka belanja yang melonjak tajam, juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PMK 48 ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 pun diterbitkan, berisi keterangan dan aturan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. Termasuk diantaranya produk yang diperdagangkan melalui platform digital asing seperti situs belanja online.
"Kita berusaha meminimalisir korban Covid-19, tapi di sisi lain ekonomi kita perlu dijaga. Salah satunya adalah dengan PMK 48 ini. PMK ini merupakan cara atau upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara untuk mencoba mencari sumber pembiayaan," ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI bagian Keuangan dan Perbankan Fraksi PDIP Indah Kurnia dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dia mengungkapkan, potensi transaksi dari platform-platform digital online ini mencapai Rp102 triliun. "Dengan PMK ini, kita bisa memperoleh sebesar 10%, yakni sebesar Rp10 triliun untuk penerimaan negara," tambah Indah. (Baca Juga : Ini Aturan Tarif Pajak Produk dan Jasa Digital
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan sebanyak Rp600 triliun untuk penanganan Covid-19 sekaligus dampaknya. Kondisi penerimaan negara yang terus menurun namun angka belanja yang melonjak tajam, juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PMK 48 ini.
Lihat Juga :