PHRI: Bonus Pekerja di Omnibus Law Bakal Bebani Perusahaan
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
PHRI meminta pemerintah dan DPR memperhatikan aspirasi publik, termasuk industri dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan, pemerintah dan DPR seharusnya memperhatikan semua sisi, termasuk memperhatikan aspirasi juga partisipasi publik, yang termasuk didalamnya adalah para pelaku industri saat menetapkan berbagai klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja .
Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan dinilai masih akan sulit.
"Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya," kata Maulana kepada media, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
(Baca Juga: Pembahasan RUU Ciptaker Jangan Asal Cepat, Tetap Dengar Masukan Kritis)
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan mengenai bonus terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. DPR dan Pemerintah memang sepakat menunda pembahasan klaster ini. Oleh karenanya, PHRI menyarankan pemerintah dan DPR melakukan berbagai penyesuaian.
Di industri perhotelan misalnya, komponen upah pekerja bisa mencapai 25% dari total beban perusahaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata. Demikian pula dengan sektor-sektor lain yang bersifat padat karya dengan beban operasional pekerja yang tinggi.
Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan dinilai masih akan sulit.
"Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya," kata Maulana kepada media, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
(Baca Juga: Pembahasan RUU Ciptaker Jangan Asal Cepat, Tetap Dengar Masukan Kritis)
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan mengenai bonus terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. DPR dan Pemerintah memang sepakat menunda pembahasan klaster ini. Oleh karenanya, PHRI menyarankan pemerintah dan DPR melakukan berbagai penyesuaian.
Di industri perhotelan misalnya, komponen upah pekerja bisa mencapai 25% dari total beban perusahaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata. Demikian pula dengan sektor-sektor lain yang bersifat padat karya dengan beban operasional pekerja yang tinggi.
Lihat Juga :