PHRI: Bonus Pekerja di Omnibus Law Bakal Bebani Perusahaan
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, pada industri pariwisata upah atau gaji bukan tolok ukur utama dalam penghargaan terhadap pekerja. Sebab, mereka memiliki parameter lain seperti insentif pelayanan atau service.
"Hotel yang masih beroperasi itu upahnya hanya upah gaji saja, sementara service-nya bisa dua kali lipat dari gajinya. Di situ kelihatan kalau sektor ini tidak mengutamakan gaji, karena uang service itu tolok ukurnya dari pelayanan. Artinya okupansi tinggi uang service-nya juga tinggi," katanya lagi. Pada beberapa pelaku usaha, bonus berbasis kinerja ini juga dilakukan guna menjaga performa perlayanan.
(Baca Juga: 1.266 Hotel Tutup Imbas Corona, PHRI: Angkanya Jauh Lebih Besar)
PHRI pun meminta pemerintah dan DPR tidak hanya mengambil kebijakan populis, namun lebih mengarahkannya kepada penciptaan daya saing dan investasi. Peningkatan upah/kompensasi yang tinggi dan berlebihan dinilai akan sia-sia karena dapat berpengaruh langsung pada investasi. Sebab, penciptaan lapangan kerja tetap tidak akan terjadi.
Menurut Maulana, jika pemberi kerja masih dibebani dengan kewajiban bonus pekerja, potensi perusahaan merekrut tenaga kerja baru akan berkurang. Biaya ketenagakerjaan pun menjadi tidak kompetitif. Akibatnya, hal ini akan mengurangi minat pemodal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau begini daya saing jadi berkurang, dan perusahaan banyak yang tutup. Jadi pemutusan hubungan kerja bisa jadi lebih besar," katanya.
"Hotel yang masih beroperasi itu upahnya hanya upah gaji saja, sementara service-nya bisa dua kali lipat dari gajinya. Di situ kelihatan kalau sektor ini tidak mengutamakan gaji, karena uang service itu tolok ukurnya dari pelayanan. Artinya okupansi tinggi uang service-nya juga tinggi," katanya lagi. Pada beberapa pelaku usaha, bonus berbasis kinerja ini juga dilakukan guna menjaga performa perlayanan.
(Baca Juga: 1.266 Hotel Tutup Imbas Corona, PHRI: Angkanya Jauh Lebih Besar)
PHRI pun meminta pemerintah dan DPR tidak hanya mengambil kebijakan populis, namun lebih mengarahkannya kepada penciptaan daya saing dan investasi. Peningkatan upah/kompensasi yang tinggi dan berlebihan dinilai akan sia-sia karena dapat berpengaruh langsung pada investasi. Sebab, penciptaan lapangan kerja tetap tidak akan terjadi.
Menurut Maulana, jika pemberi kerja masih dibebani dengan kewajiban bonus pekerja, potensi perusahaan merekrut tenaga kerja baru akan berkurang. Biaya ketenagakerjaan pun menjadi tidak kompetitif. Akibatnya, hal ini akan mengurangi minat pemodal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau begini daya saing jadi berkurang, dan perusahaan banyak yang tutup. Jadi pemutusan hubungan kerja bisa jadi lebih besar," katanya.
Lihat Juga :