3.747 Wajib Pajak Sudah Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Segini Total Aset dan Perolehan PPh

Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
3.747 Wajib Pajak Sudah...
Tercatat ada 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022, segini data lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tercatat ada 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total nilai harta bersih dari seluruh peserta PPS tercatat telah mencapai Rp2,33 triliun.

"Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4.015 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Nilai harta bersih seluruh peserta PPS Rp2,33 triliun per 13 Januari 2022,” dikutip MNC Portal dari situs resmi DJP , Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Insentif Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang hingga Juni 2022

Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp1,76 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp431,82 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta.

Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar.

Baca Juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.

Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved