Pastikan Keamanan Lingkungan Kerja, Pupuk Kaltim Konsisten Terapkan LSR

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
Pastikan Keamanan Lingkungan Kerja, Pupuk Kaltim Konsisten Terapkan LSR
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) berkomitmen mengoptimalkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan guna mendukung terlaksananya aktivitas bisnis dengan baik dan lancar.

Salah satunya ditunjukkan melalui penerapan Life Saving Rules (LSR) sebagai wujud komitmen bersama antara manajemen bersama karyawan untuk melaksanakan dan memastikan peraturan serta standar K3 melekat pada setiap aktivitas di perusahaan.

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengatakan, LSR merupakan perwujudan kesadaran seluruh insan PKT dalam mengedepankan aspek K3, sehingga dapat memitigasi berbagai potensi risiko akibat kerja.



LSR mengatur tata cara pencegahan kecelakaan serta penegakan kedisplinan seluruh karyawan maupun kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.

“LSR memberikan panduan tata cara atas prinsip-prinsip, persiapan, implementasi kunci K3 hingga tanggung jawab, serta sanksi untuk seluruh karyawan maupun kontraktor yang melakukan pekerjaan di lingkungan perusahaan,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Sebagai catatan, penerapan LSR merupakan wujud penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dijalankan PKT sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.



LSR menekankan pada 4 prinsip utama diantaranya perlindungan pekerja, pencegahan terjadinya fatality, kesadaran risiko serta penjamin keselamatan.

Seluruh prinsip tersebut sebagai upaya melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan, agar tingkat kecelakaan dapat diminimalisasi sekecil mungkin.

Menurut Hanggara, PKT terus berupaya meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait di lingkungan perusahaan atas risiko kecelakaan kerja serta kepedulian terhadap keselamatan dari setiap aktivitas yang dijalankan.
Termasuk juga memastikan setiap orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan atas berbagai potensi bahaya, maupun dampak yang ditimbulkan akibat tindakan yang tidak memenuhi syarat.

“Salah satunya setiap karyawan dan pihak lain yang akan melakukan pekerjaan di kawasan perusahaan, wajib memiliki izin kerja (work permit) sesuai prosedur yang berlaku. Work permit hanya boleh diterbitkan dan ditandatangani pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan dibuktikan dengan Sertifikat Izin Kerja (SIK),” tuturnya.

Dia melanjutkan, bilamana terjadi pelanggaran, PKT akan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “PKT terus mengedepankan aspek K3 dalam setiap proses guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sekaligus menginvestigasi pelanggaran terhadap LSR untuk memastikan pemberlakuan konsekuensi yang sesuai,” tegasnya.



Sementara itu, dalam menerapkan LSR di era 4.0 ini, PKT telah mengembangkan berbagai sistem digital K3 antara lain e-permit, we care, share online, safety rep online serta PKT sehat.

Hal ini sejalan dengan tema peringatan Bulan K3 Nasional 2022, yakni Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.

“PKT terus melakukan penguatan kapasitas SDM dalam pemanfaatan teknologi untuk mendukung kinerja yang mengacu pada aspek K3 secara konsisten,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemanfaatan teknologi tak dimungkiri memiliki nilai risiko beragam dan kompleks. Hal ini perlu diantisipasi melalui implementasi K3 agar mampu menekan segala potensi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat bekerja.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)