Tidak Berubah, Segini Biaya Pasang Listrik di 2022

Minggu, 16 Januari 2022 - 07:06 WIB
loading...
Tidak Berubah, Segini Biaya Pasang Listrik di 2022
PT PLN (Persero) memastikan biaya pemasangan listrik baru tahun ini tidak berubah. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan biaya pemasangan listrik baru tahun ini tidak berubah. Pengguna tetap membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan sejak 2017.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, biaya pemasangan baru masih berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini," ungkap Agung dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/1/2022).



Dia menjelaskan, biaya pasang listrik baru prabayar beragam sesuai dengan daya yang dipilih. Untuk pasang listrik baru daya 450 VA biayanya Rp421.000 dan untuk daya 900 VA sebesar Rp843.000.

Sementara, biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA dipatok Rp1.218.000. "Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA sebesar Rp2.062.000 dan daya 3.500 VA Rp3.391.500," ujar Agung.

Untuk memudahkan pelanggan melakukan pemasangan listrik baru, PLN menghadirkan layanan digital melalui aplikasi dan website.



"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile," ujarnya.

PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln . Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)