Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan
Kamis, 11 Juni 2020 - 02:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau memang menjadi kewajiban negara sesuai UUD 1945. Untuk itu negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. "Namun, pemerintah juga wajib mempersiapkan aturannya secara matang," ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menunjang kebutuhan pembiayaan perumahan rakyat terutama bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Beberapa poin krusial lain dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji. Dampaknya pada kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. "Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karena itu ketentuan iuran program ini harus rinci. Lalu disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ ujarnya.
Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP No. 25 Tahun 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.
Pemerintah telah menerbitkan PP No. 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menunjang kebutuhan pembiayaan perumahan rakyat terutama bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Beberapa poin krusial lain dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji. Dampaknya pada kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. "Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karena itu ketentuan iuran program ini harus rinci. Lalu disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ ujarnya.
Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP No. 25 Tahun 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.
(akr)
Lihat Juga :