Kembangkan UMKM, Pemda Bisa Buat Merek Kolektif

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, dia meminta pelaku UMKM untuk memperhatikan produk apa yang laku di marketplace. Jangan pilih produk yang tidak laku di marketplace.

Di kesempatan sama, Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Masoari menyampaikan, merek kolektif merupakan kekayaan intelektual industri. Oleh karena itu, merek kolektif dilindungi secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

“Merek itu merupakan bagian dari karya intelektual. Misalnya berbicara Coca-Cola, isinya adalah bagian dari patennya dan rahasianya komposisinya itu adalah bagian dari rahasia dagang dan kemasannya gimana itu bagian dari desain industri dan merek lainya,” kata Santun.



Menurut Santun, merek kolektif yang merupakan kekayaan intelektual merupakan salah satu indikator kemajuan bangsa. “Apalagi merek kolektif memiliki potensi yang besar karena bisa memperlihatkan potensi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, keberagaman budaya, dan inovasi bangsa Indonesia,” terangnya.

Selain kedua ahli itu, seminar ini mengundang beberapa narasumber yang ahli di bidangnya. Mereka yakni Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM RI, Henra Saragih, Direktur Umum PT Sarinah Fetty Kwartati, Ketua Umum Bumi Alumni Ary Zulfikar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Mandiri Rohan H, dan Staf Ahli Kemenparekraf Ari Juliano Gema.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)