Ratu Batu Bara Kaltim Balik Serang Anggota Dewan: Tuduhan Merusak Lingkungan Tak Berdasar
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:20 WIB
loading...
Kubu ratu batu bara asal Kalimantan Timur (Kaltim) membantah keras tudingan anggota Komisi VII DPR-RI, bahwa bisnisnya telah merusak infrastruktur di daerah tersebut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kubu ratu batu bara asal Kalimantan Timur (Kaltim) membantah keras tudingan anggota Komisi VII DPR-RI, bahwa bisnisnya telah merusak infrastruktur di daerah tersebut. Sebelumnya Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kaltim ramai menjadi pemberitaan media usai namanya isebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR-RI.
Baca Juga: Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling
Tan Paulin yang dijuluki sebagai ratu batu bara Kaltim itu dituding tidak taat peraturan dalam melakukan praktik bisnis batu bara dan juga merusak infrastruktur. Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira SH MSi, selaku Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskannya, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan.
Baca Juga: Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling
Tan Paulin yang dijuluki sebagai ratu batu bara Kaltim itu dituding tidak taat peraturan dalam melakukan praktik bisnis batu bara dan juga merusak infrastruktur. Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira SH MSi, selaku Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskannya, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan.
Lihat Juga :