Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling

Minggu, 16 Januari 2022 - 15:40 WIB
loading...
Kubu Ratu Batu Bara...
Tan Paulin, sosok ratu batu bara yang disebutkan da?am debat panas antara Menteri ESDM da? Komisi VII DPR-RI akhirnya buka suara usai disebut kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melapor ke pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur yang namanya ramai diberitakan media dan disebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR-RI, membantah keras semua tuduhan miring, pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan.



Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah. Ia menuding balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR-RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP, karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira SH MSi, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Ia juga membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batu bara, sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.

Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar. Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan. “

Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ujar Yudistira menegaskan.

Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi, HBA Jadi Acuan...
Resmi, HBA Jadi Acuan Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Rights Issue Kantongi...
Rights Issue Kantongi Restu OJK, IATA Target Himpun Dana Segar Rp1,27 Triliun
Bahlil Siapkan Aturan...
Bahlil Siapkan Aturan Baru, Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA
PLN IP Berdayakan Napi...
PLN IP Berdayakan Napi Nusakambangan Kelola Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan
PLN EPI Sukses Kawal...
PLN EPI Sukses Kawal Pasokan Energi saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
China Berpaling dari...
China Berpaling dari Batu Bara, Permintaan Listrik Baru Dipasok Energi Hijau
PT PPA Proyeksikan Produksi...
PT PPA Proyeksikan Produksi Batu Bara dan Nikel Capai 70,5 Juta Ton
Tarif Jasa Logistik...
Tarif Jasa Logistik Kunci Penopang Kenaikan Harga Batu Bara
Rekomendasi
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Berita Terkini
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
7 menit yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
19 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
41 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
Kemenag Menyusun Aturan...
Kemenag Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved