Pengacara Emirsyah Beberkan Kronologis Sewa Pesawat ATR-72-600

Senin, 17 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
Pengacara Emirsyah Beberkan Kronologis Sewa Pesawat ATR-72-600
Emirsyah Satar diduga melakukan korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk , Emirsyah Satar, mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Pengadaan pesawat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran adanya indikasi korupsi.



Berdasarkan keterangan Emirsyah yang disampaikan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum bahwa persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia. Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Sebelum pengadaan pesawat disepakati oleh manajemen Garuda Indonesia, dewan komisaris perusahaan terlebih dahulu melakukan penolakan. Alasan penolakan lantaran lessor meminta adanya jaminan kepada manajemen. Seiring berjalannya waktu, lanjut Afrian, dewan direksi dan komisaris pun menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.



"Terkait proses pengalihan pesawat ATR-72-600 pada Garuda, klien kami telah mendapat persetujuan dari rapat direksi dan dewan komisaris," ungkap dia.

Menurutnya, persetujuan manajemen didasarkan atas rencana bisnis emiten penerbangan pelat merah itu. Padahal, saat itu leasing atau harga sewa pesawat yang diajukan lessor paling tinggi di antara harga sewa pesawat secara global, yakni di kisaran 26%.

Kejagung sendiri telah memeriksa Emirsyah Satar yang didasarkan atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir. Pemeriksaan itu telah dilakukan Kejagung dua pekan yang lalu.



Saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)