Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan

Senin, 17 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Berdampak pada PLN,...
Permen ESDM mengenai PLTS atap belum diterapkan pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.

Baca juga: Fix! Pemerintah Pilih Bangka-Belitung dan Kalimantan untuk Lokasi PLTN

Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu dilakukan karena pemerintah masih mengalkulasi dampak penerapan permen terhadap sistem PLN.

"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah. Tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab sedang mengonfirmasi dari angka-angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).



Lanjut Dadan, keputusan penerapan permen ini tengah dibahas oleh para menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa permen ini bisa dieksekusi," katanya.

Hingga saat ini, pemerintah masih membekukan aturan ini. "Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold," imbuhnya.

Baca juga: Gus Baha: Tak Perlu Jadi Pejabat, Tekuni Profesi Ini Dijamin Kaya Raya

Permen ini sendiri sudah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Tentunya jika tidak segera diputuskan implementasinya akan berpengaruh terhadap target pemerintah membangun PLTS atap hingga 2.145 megawatt sepanjang 2021-2030.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved