Menggiurkan, Gaji Nahkoda Kapal Pesiar Bisa Tembus Rp2,8 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Menggiurkan, Gaji Nahkoda...
Gaji nahkoda kapal pesiar menggiurkan bisa mencapai miliaran rupiah. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Gaji nahkoda kapal pesiar menggiurkan bisa mencapai miliaran rupiah . Terutama kapten, sebagai pengendali kapal mengantongi salary yang paling besar dibandingkan bawahan.

Seorang kapten kapal pesiar memiliki jabatan paling tinggi di antara pekerja kapal lainnya juga sekaligus menjadi wakil manajemen perusahaan kapal yang bertanggung jawab atas keselamatan para awak kapal serta pengoperasian kapal selama perjalanan berlangsung.



Dikutip dari campus.quipper.com, seorang nahkoda harus memiliki pengetahuan serta keahlian khusus. Kapten juga harus sehat secara jasmani, wajib memiliki keterampilan berbahasa asing (diutamakan bahasa inggris), pengetahuan geografi, pengetahuan keselamatan publik, pengetahuan transportasi, kemampuan cepat mengambil keputusan, kemampuan berkoordinasi, dan lainnya.

Memiliki gaji berkali lipat diatas rata-rata, nahkoda kapal pesiar juga wajib sekolah pelayaran. Sehingga memiliki bekal teknik kelautan, transportasi laut, teknik perkapalan maupun teknik sistem perkapalan.



Gaji yang diterima pun sebanding dengan biaya pendidikan pelayaran yang konon sampai merogoh kocek ratusan juta. Berikut deretan gaji nahkoda atau kapten kapal pesiar diberbagai negara:

Inggris

Dilansir dari laman uk.indeed.com, gaji nahkoda kapal pesiar bisa lebih tinggi tergantung lama durasi perjalanannya. Durasi pelayaran yang lama biasanya gaji yang diterima juga lebih besar.

Seorang nahkoda atau kapten kapal pesiar memiliki rata-rata penghasilan sebesar 39.836 pound sterling (Rp778 juta) per tahun. Ini setara dengan rata-rata 15,78 pound sterling (Rp308.540) atau sekitar 837 pound sterling (Rp16,3 juta) per minggu. Perlu diketahui beragam faktor lain juga mempengaruhi gaji nahkoda.

Amerika Serikat

Dikutip dari laman cruisemummy.co.uk, gaji nahkoda kapal pesiar ini bervariasi tiap tahunnya dari USD44.000 atau setara dengan Rp631.840.000 untuk nahkoda kapal pesiar kecil yang belum berpengalaman atau minim pengalaman hingga sebesar USD177.000 atau setara dengan Rp2.541.720.000 untuk kapten kapal besar dengan pengalaman lebih dari 20 tahun.

Dikutip dari cruistwestcoast.com, gaji nahkoda kapal pesiar telah meningkat selama beberapa tahun terakhir. Sementara saat pandemi industri pelayaran terombang-ambing karena pembatasan di sejumlah negara di dunia.

Kisaran gaji nahkoda di AS berkisar dari USD50.000 (Rp718 juta) untuk kapten kapal kecil yang menawarkan pelayaran harian keluar dari pelabuhan seperti San Diego atau Miami hingga hampir USD200.000 (Rp2,8 miliar) untuk kapten kapal pesiar di kapal terbesar seperti Royal Caribbean Oasis of The Seas atau kapal pesiar Carnival's Mardi Gras.

Namun, gaji nahkoda kapal pesiar rata-rata untuk jalur pelayaran utama biasanya antara USD110.000 (Rp1,5 miliar) - USD150.000 (Rp2,1 miliar).

Indonesia

Dikutip dari laman campus.quipper.com, bayaran yang diberikan untuk seorang pelaut sangat tinggi. Gajinya bisa setara dengan tuntutan serta lingkungan pekerjaan yang keras.

Seorang nahkoda pemula bisa mendapat gaji rata-rata senilai Rp24-Rp26 juta per bulannya atau sekitar Rp288-Rp312 juta per tahunnya. Menurut sumber lain mengatakan bahwa perusahaan swasta bisa menggaji kapten kapal berpengalaman sebesar Rp140 juta per bulan atau setara dengan Rp1,6 miliar per tahunnya.

Uni Emirat Arab

Dikutip dari laman erieri.com, gaji rata-rata untuk nahkoda kapal di Uni Emirat Arab adalah 276.329 Dirham (Rp1 miliar) per tahun dan 133 Dirham (Rp520.335) per jam.

Kisaran gaji rata-rata untuk Kapten Kapal adalah antara 196.060 Dirham (Rp767 juta)- 344.094 Dirham (Rp1,3 miliar). Rata-rata, para nahkoda memiliki gelar sekolah menengah atas yang merupakan tingkat pendidikan tertinggi bagi seorang kapten kapal.MG07 - Fransiska XE

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)