8 Fakta Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter yang Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan yang dialokasikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
7. Subsidi hingga 6 Bulan
Pemerintah menggelontorkan minyak subsidi kepada masyarakat dengan harga jual Rp14.000 per liter. Bantuan ini disebut-sebut akan berlaku selama 6 bulan bahkan bisa diperpanjang sesuai kondisi.
"Harga sudah dipatok Rp14.000 per liter untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada media.
8. Aturan Baru Ekspor CPO Diterbitkan
Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
7. Subsidi hingga 6 Bulan
Pemerintah menggelontorkan minyak subsidi kepada masyarakat dengan harga jual Rp14.000 per liter. Bantuan ini disebut-sebut akan berlaku selama 6 bulan bahkan bisa diperpanjang sesuai kondisi.
"Harga sudah dipatok Rp14.000 per liter untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada media.
8. Aturan Baru Ekspor CPO Diterbitkan
Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
(ind)
Lihat Juga :