8 Fakta Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter yang Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
8 Fakta Harga Minyak...
Karyawan minimarket menata minyak goreng kemasan yang mulai hari ini dibanderol Rp14.000 per liter. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Harga minyak goreng hari ini dipastikan membuat emak-emak semringah. Hal ini seiring pemberlakuan minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu (19/1/2022).

Harga minyak goreng di pasaran bisa ditekan setelah pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi, sehingga harga yang sempat melambung hingga melampaui Rp20.000/liter di penghujung tahun lalu bisa ditekan ke level Rp14.000/liter.



Berikut ini fakta-fakta harga minyak goreng satu harga Rp14.000 yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022):

1. Berlaku Mulai Hari Ini di Ritel Modern
Menteri koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, pada tahap awal pelaksanaannya, minyak goreng Rp14.000 akan tersedia di ritel-ritel modern dan supermarket, yang nantinya diikuti oleh pasar tradisional.

“Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Airlangga usai memimpin Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/01/2022).



2. Berlaku Satu Harga untuk Semua Kemasan
Melalui kebijakan satu harga ini, harga minyak goreng disamaratakan. Baik itu minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter. Artinya, semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran 1-25 liter diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.

3. Masyarakat Diminta Tidak Kalap dan Membeli Berlebihan
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli minyak goreng Rp14.000 dalam jumlah berlebihan dengan alasan takut kehabisan stok.



4. Ada Sanksi Bagi yang Curangi Harga
Mendag Muhammad Lutfi mengingatkan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000/liter akan dikenakan sanksi.

Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.

"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.



5. 250 Juta Liter Minyak Goreng Digelontorkan per Bulan
Pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat. Pasalnya, setiap bulan akan ada 250 juta liter minyak goreng yang digelontorkan pemerintah.

"Minyak goreng subsidi ini akan disiapkan pemerintah sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini," jelasnya.

6. Minyak Goreng Ukuran 2 – 25 Liter Disubsidi
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan yang dialokasikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

7. Subsidi hingga 6 Bulan
Pemerintah menggelontorkan minyak subsidi kepada masyarakat dengan harga jual Rp14.000 per liter. Bantuan ini disebut-sebut akan berlaku selama 6 bulan bahkan bisa diperpanjang sesuai kondisi.

"Harga sudah dipatok Rp14.000 per liter untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada media.



8. Aturan Baru Ekspor CPO Diterbitkan
Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)