India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat
Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
“Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Pemimpin Hindu Serukan Genosida Muslim India, Mengapa PM Modi Diam?
Menurut Mendag, produk PSY ini sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu USD51 juta.
"Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari-Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar USD26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar USD6,19 juta," urainya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. “Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tukasnya.
Baca juga: Pemimpin Hindu Serukan Genosida Muslim India, Mengapa PM Modi Diam?
Menurut Mendag, produk PSY ini sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu USD51 juta.
"Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari-Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar USD26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar USD6,19 juta," urainya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. “Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tukasnya.
Lihat Juga :