India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat

Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:17 WIB
loading...
India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Angin segar bagi ekspor RI berhembus dari India yang membatalkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) asal Indonesia. Hal ini tentunya berpotensi mendongkrak kembali ekspor produk PSY ke India.

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022.



Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD61 per metric ton (MT) hingga USD191/MT.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India.

“Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).



Menurut Mendag, produk PSY ini sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu USD51 juta.

"Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari-Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar USD26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar USD6,19 juta," urainya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. “Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tukasnya.



Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal dan Vietnam.

Sekedar informasi, PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)