Penetapan Upah Minimum, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menegaskan, tidak memihak pengusaha terkait dengan kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022. Diterangkan juga olehnya kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker Ida di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menaker menegaskan, bahwa terkait penetapan upah minimum tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," ucapnya.
Namun terangnya di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Sehingga penetapan upah minimum menjadi jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. "Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," tandasnya.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker Ida di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menaker menegaskan, bahwa terkait penetapan upah minimum tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," ucapnya.
Namun terangnya di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Sehingga penetapan upah minimum menjadi jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. "Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," tandasnya.
(akr)