Ratusan Bankir Kumpul, Bahas Masa Depan Perbankan di Era Digital
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Ikatan Bankir Indonesia membentuk program talk show bernama Bankers Dialogue.
A
A
A
JAKARTA - 16 tahun sudah Ikatan Bankir Indonesia lahir sebagai satu-satunya organisasi profesi bankir di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan awareness para anggota dan juga masyarakat tentang profesi bankir dan juga segala macam tantangannya, IBI menghadirkan sebuah wadah bagi para bankir untuk bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bentuk sebuah program talk show yang bernama Bankers Dialogue .
Bankers Dialogue episode perdana ini, dibuat dalam bentuk online yang dihadiri tak kurang dari 300 Bankir dari seluruh Indonesia. Mengangkat tema tentang Bank Of The Future, Fostering Indonesia Banking Potential.
Tema ini diangkat karena isu digitalisasi dalam dunia perbankan di Indonesia sudah tidak bisa dihindarkan lagi, bahkan Otoritas Jasa Keuangan sendiri mengatur ketentuan mengenai bank digital dalam POJK No. 12 tahun 2021 pasal 3 hingga 31.
Baca Juga: Percepat Layanan Digital Perbankan, BRI dan Pegadaian Teken Kerja MoU
OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik atau kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Ini artinya semua stake holder termasuk para bankir harus siap mengupgrade diri dalam menjawab semua tantangan digital ini.
Bankers Dialogue episode perdana ini, dibuat dalam bentuk online yang dihadiri tak kurang dari 300 Bankir dari seluruh Indonesia. Mengangkat tema tentang Bank Of The Future, Fostering Indonesia Banking Potential.
Tema ini diangkat karena isu digitalisasi dalam dunia perbankan di Indonesia sudah tidak bisa dihindarkan lagi, bahkan Otoritas Jasa Keuangan sendiri mengatur ketentuan mengenai bank digital dalam POJK No. 12 tahun 2021 pasal 3 hingga 31.
Baca Juga: Percepat Layanan Digital Perbankan, BRI dan Pegadaian Teken Kerja MoU
OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik atau kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Ini artinya semua stake holder termasuk para bankir harus siap mengupgrade diri dalam menjawab semua tantangan digital ini.
Lihat Juga :