Sakti! Ketika Dilantik, Erick Thohir Sudah Cium Bau Tak Sedap di Jiwasraya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah terdeteksi oleh Erick Thohir sejak dia dilantik menjadi Menteri BUMN pada 2019 lalu. Tak menunggu lama, Erick pun melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Erick sudah memperkirakan bahwa kasus yang tercium itu akan menjadi skandal mega-korupsi di BUMN. Pasalnya menyeret nama besar atau orang kuat. Karena itu dia menilai perlunya perlindungan hukum, khususnya dukungan kepala negara.
"Ini sudah lama terjadi (kasus korupsi Jiwasraya) 2006-2013, tetapi karena ini mungkin skandalnya besar, menyangkut banyak orang kuat, dan pasti ada perlindungan hukum, ya ini memang harus top down policy dari bapak presiden langsung. Kalau tidak, tidak mungkin kita kuat," ujar Erick, Rabu (26/1/2022).
Presiden Jokowi pun meminta Erick melanjutkan temuannya. Dari bukti-bukti dan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dia pun melaporkan dugaan kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada awal kepemimpinannya, Erick juga menemukan banyak tata kelola BUMN yang buruk, salah satunya Jiwasraya. Hal itu diperoleh saat pemegang saham mereviu key performance indicators (KPI) perusahaan.
"Ketika sedang reviu KPI-KPI yang ditargetkan Presiden, dalam pendalaman kita melihat ada beberapa perusahaan yang tata kelolanya jelek sekali dan kita lihat ini sudah sejak lama," katanya.
Erick sendiri langsung menetapkan lima fondasi BUMN yang meliputi peningkatan kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta yang merupakan upaya konkret perseroan dalam pembangunan bangsa secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, dia juga merampingkan jumlah BUMN, meminta proses bisnis yang baik, hingga menaruh figur yang berintegritas dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Erick menilai upaya pencegahan korupsi tak cukup hanya berhenti di situ.
Menurutnya, penyelesaian kasus Jiwasraya tak hanya cukup berhenti di penegakan hukum, melainkan juga pengembalian dana nasabah. Erick mengatakan pemerintah telah melakukan upaya terbaik dan berhasil mendapat persetujuan restrukturisasi dari 99% nasabah Jiwasraya untuk migrasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari induk holding BUMN asuransi dan penjaminan.
Saat itu, Erick sudah memperkirakan bahwa kasus yang tercium itu akan menjadi skandal mega-korupsi di BUMN. Pasalnya menyeret nama besar atau orang kuat. Karena itu dia menilai perlunya perlindungan hukum, khususnya dukungan kepala negara.
"Ini sudah lama terjadi (kasus korupsi Jiwasraya) 2006-2013, tetapi karena ini mungkin skandalnya besar, menyangkut banyak orang kuat, dan pasti ada perlindungan hukum, ya ini memang harus top down policy dari bapak presiden langsung. Kalau tidak, tidak mungkin kita kuat," ujar Erick, Rabu (26/1/2022).
Presiden Jokowi pun meminta Erick melanjutkan temuannya. Dari bukti-bukti dan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dia pun melaporkan dugaan kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada awal kepemimpinannya, Erick juga menemukan banyak tata kelola BUMN yang buruk, salah satunya Jiwasraya. Hal itu diperoleh saat pemegang saham mereviu key performance indicators (KPI) perusahaan.
"Ketika sedang reviu KPI-KPI yang ditargetkan Presiden, dalam pendalaman kita melihat ada beberapa perusahaan yang tata kelolanya jelek sekali dan kita lihat ini sudah sejak lama," katanya.
Erick sendiri langsung menetapkan lima fondasi BUMN yang meliputi peningkatan kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta yang merupakan upaya konkret perseroan dalam pembangunan bangsa secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, dia juga merampingkan jumlah BUMN, meminta proses bisnis yang baik, hingga menaruh figur yang berintegritas dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Erick menilai upaya pencegahan korupsi tak cukup hanya berhenti di situ.
Menurutnya, penyelesaian kasus Jiwasraya tak hanya cukup berhenti di penegakan hukum, melainkan juga pengembalian dana nasabah. Erick mengatakan pemerintah telah melakukan upaya terbaik dan berhasil mendapat persetujuan restrukturisasi dari 99% nasabah Jiwasraya untuk migrasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari induk holding BUMN asuransi dan penjaminan.
(uka)